" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > ada hak waris bagi anak adopsi ? < / h3 > " , " isi " :[ " ass wr . wb . " , " saya salah satu cucu ( a ) dari nenek yang saat ini masih hidup , dalam kondisi pikun dan sudah kembali seperti bayi . belum perlu saya jelas sejarah , nenek saya ( b ) meni dengan bapak ambar ( c ) dalam kondisi bagai orang janda anak 1 yaitu ayah kami ( d ) . saat ini bapak ambar dan ayah saya ( e ) sudah tinggal . dari nikah bapak ambar dan nenek saya tidak oleh turun , akhir selain ayah saya , bapak ambar adopsi anak dari saudara ( f ) tidak ada surat resmi adopsi . " , " belum lama kami cucu nenek telah jual rumah nenek , dengan alas nenek tinggal sendiri tidak ada yangurus dan akan pindah ke rumah nenek di kampung tinggal sama ibu ( g ) saya . kami cucu - cucu mula rencana hasil dari jual rumah akan renovasi rumah nenek yang di kampung karena bangun sudah tua , yang nanti akan jadi tempat tinggal nenek yang baru . sisa kami deposito , untuk sedia bila nenek butuh dana untuk obat atau butuh yang lain . dan dari bunga deposito itu akan saya ikan utnuk butuh hari - hari yang belum potong untuk zakat 2 , 5 yang akan kami salur untuk bayar hutang si anak adopsi . " , " tapi apa yang kami rencana timbul bimbang bagi kami , karena tiba - tiba kakak - kakak dari anak adopsi yang betul masih saudara misan dengan kami tuntut hak dengan keluar hadist yang isi bahwa anak adopsi hak atas harta bapak ambar besar maksimal 1 / 3 dari harta yang ada . perlu juga ustadz tahu bagaimana kondisi anak adopsi sejak kecil sudah di sekolah sampai s1 , saat ini anggur begitu juga suami , punya 2 orang anak . dalam sulit kami usaha bantu mampu kami , bahkan kami usaha cari pecah untuk bantu tutup lubang ( hutang ) dan sementara si anak adopsi terus gali empang ( timbul hutang lebih besar ) sampai - sampai tanpa tahu kami uang pensiun nenek nyata habis untuk penuh butuh keluarga . itu kami tahu karena adik kami yang ambil yang belum anak adopsi yang antar nenek ambil uang pensiun . " , " benar kami cucu - cucu tidak pikir masalah waris , kami hanya ingin yang baik bagi nenek kami . hubung ada yang tuntut maka kami perlu cari benar , benar siapa yang hak ? untuk itu kami mohon bantu segera dari pak ustadz , supaya kami tidak salah ambil putus dan tidak salah langkah . atas bantu saya ucap terima kasih . " , " tanya saya : " , " 1 . siapa yang hak terima waris bapak ambar ( c ) ? " , " 2 . siapa yang hak terima waris apabila nenek ( b ) tinggal ? 3 . benar anak adopsi dapat hak bagi besar 1 / 3 ? " , " 4 . kapan harta nenek bisa bagi ? keluarga anak adopsi tuntut uang itu beri sekarang , sementara nenek masih hidup . " , " 5 . apakah beda wasiat dan hibah dan kapan laksa ? " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 27 july 2006 04 :36  " , "  5 . 775 views  n " , " n " , " n " , " ass wr . wb . " , " saya salah satu cucu ( a ) dari nenek yang saat ini masih hidup , dalam kondisi pikun dan sudah kembali seperti bayi . belum perlu saya jelas sejarah , nenek saya ( b ) meni dengan bapak ambar ( c ) dalam kondisi bagai orang janda anak 1 yaitu ayah kami ( d ) . saat ini bapak ambar dan ayah saya ( e ) sudah tinggal . dari nikah bapak ambar dan nenek saya tidak oleh turun , akhir selain ayah saya , bapak ambar adopsi anak dari saudara ( f ) tidak ada surat resmi adopsi . " , " belum lama kami cucu nenek telah jual rumah nenek , dengan alas nenek tinggal sendiri tidak ada yangurus dan akan pindah ke rumah nenek di kampung tinggal sama ibu ( g ) saya . kami cucu - cucu mula rencana hasil dari jual rumah akan renovasi rumah nenek yang di kampung karena bangun sudah tua , yang nanti akan jadi tempat tinggal nenek yang baru . sisa kami deposito , untuk sedia bila nenek butuh dana untuk obat atau butuh yang lain . dan dari bunga deposito itu akan saya ikan utnuk butuh hari - hari yang belum potong untuk zakat 2 , 5 yang akan kami salur untuk bayar hutang si anak adopsi . " , " tapi apa yang kami rencana timbul bimbang bagi kami , karena tiba - tiba kakak - kakak dari anak adopsi yang betul masih saudara misan dengan kami tuntut hak dengan keluar hadist yang isi bahwa anak adopsi hak atas harta bapak ambar besar maksimal 1 / 3 dari harta yang ada . perlu juga ustadz tahu bagaimana kondisi anak adopsi sejak kecil sudah di sekolah sampai s1 , saat ini anggur begitu juga suami , punya 2 orang anak . dalam sulit kami usaha bantu mampu kami , bahkan kami usaha cari pecah untuk bantu tutup lubang ( hutang ) dan sementara si anak adopsi terus gali empang ( timbul hutang lebih besar ) sampai - sampai tanpa tahu kami uang pensiun nenek nyata habis untuk penuh butuh keluarga . itu kami tahu karena adik kami yang ambil yang belum anak adopsi yang antar nenek ambil uang pensiun . " , " benar kami cucu - cucu tidak pikir masalah waris , kami hanya ingin yang baik bagi nenek kami . hubung ada yang tuntut maka kami perlu cari benar , benar siapa yang hak ? untuk itu kami mohon bantu segera dari pak ustadz , supaya kami tidak salah ambil putus dan tidak salah langkah . atas bantu saya ucap terima kasih . " , " tanya saya : " , " 1 . siapa yang hak terima waris bapak ambar ( c ) ? " , " 2 . siapa yang hak terima waris apabila nenek ( b ) tinggal ? 3 . benar anak adopsi dapat hak bagi besar 1 / 3 ? " , " 4 . kapan harta nenek bisa bagi ? keluarga anak adopsi tuntut uang itu beri sekarang , sementara nenek masih hidup . " , " 5 . apakah beda wasiat dan hibah dan kapan laksa ? " , " n " , " 1 . yang terima waris atas harta bapak ambar hanya ahli waris beliau . semua ahli waris kalau mau daftar ada 25 orang , tapi tidak mungkin semua kebagain , karena ada hijab yang buat orang tutup oleh orang lain . tapi yang jelas , nenek ( c ) bagai isteri punya hak waris atas harta suami . " , " 2 . tentang siapa yang hak terima waris apabila nenek ( b ) tinggal , jawab nomor ini juga sama dengan jawab nomor satu . " , " 3 . benar anak adopsi dapat hak bagi besar 1 / 3 ? " , " adapun anak angkat , di dalam hukum islam tidak pernah aku , meski oleh hukum sekuler aku . tapi hukum islam tidak tunduk kepada hukum sekuler buat barat . sehingga meski lengkap dengan surat resmi dari negara , tidak pernah kenal istilah anak angkat atau anak adopsi dalam islam . " , " dan karena anak adopsi tidak pernah kenal , otomatis juga tidak pernah ada cerita bahwa anak adopsi terima harta waris dalam agama islam . haram bagi umat islam hukum dengan hukum sekuler kafir versi barat . ini hanya tunjuk bahwa laku itu masih senang jajah oleh bangsa barat . serta jelas - jelas sombong diri lagi tentang agama sendiri . " , " kecuali kalau belum tukar agama dulu , lalu murtad dan jadi peluk agama lain , boleh pikir untuk aku konsep adopsi anak . namun lama masih ingin jadi bagi dari umat islam , haram hukum adopsi anak . " , " yang boleh hanya pelihara ( hadhanah ) anak orang lain . seperti anak yatim atau anak orang tidak mampu . tapi urus silsilah nasab dan keluarga , tidak boleh ganti dengan alas apa . " , " ( angkat anak dengan rubah nasab ) adalah buah dosa besar . " , " adapun hadits yang bawa itu jelas bukan hadits , apalagi sebut bahwa anak angkat hak dapat waris maksimum 1 / 3 bagi . bagaimana mungkin ada hadits yang nyata hak anak angkat dapat waris , padahal angkat anak itu sendiri hukum haram ? " , " kalau pun ada hadits yang sebut hak 1 / 3 atas harta waris , yang benar adalah tentang hak orang yang akan tinggal dan wasiat bila nanti wafat akan beri harta itu kepada orang lain di luar ahli waris . dan oleh rasulullah saw batas maksimal hanya boleh 1 / 3 dari total harta . tuju justru untuk lindung hak - hak ahli waris agar tetap bisa terima waris dari orang tua mereka . " , " 4 . kapan harta nenek bisa bagi ? karena keluarga anak adopsi tuntut uang itu beri sekarang , sementara nenek masih hidup . " , " tidak ada bagi waris atas harta orang yang masih hidup . sebab syarat dari ada bagi waris dalam syariat islam adalah :[ 1 ] masih hidup ahli waris , [ 2 ] sudah wafat " , " ( orang yang harta akan bagi waris , dan [ 3 ] ada harta yang akan bagi waris . " , " kalau pun nenek dengan sepenuh sadar beri bagi harta kepada yang turut kaca mata syariah bukan anak dan bukan siapa pun , maka judul bukan bagi waris , tapi sedekah , sumbang , hibah atau amal . tapi tidak ada wajib untuk melakukanya . nama juga sedekah , ya ikhlas . kalau tidak ikhlas ? tidak beri juga tidak apa - apa . " , " dan kalau nenek tidak ingin beri , sementara orang yang aku bagai anak angkat itu tetap paksa , maka judul adalah peras , jarah atau ampo . sebab orang itu cara hukum tidak punya hak apa atas harta nenek . " , " 5 . apakah beda wasiat dan hibah dan kapan laksa ? " , " wasiat adalah ingin orang yang punya harta untuk beri sebagain harta kepada orang lain , di luar ahli waris , namun lepas atau beri laku telah dia tinggal . maksimal hanya 1 / 3 dari total harta . " , " beda dengan hibah , bahwa laksana laku lama masih hidup . tidak perlu tunggu meningggal dulu . dan hibah boleh beri kepada orang yang nanti akan jadi ahli waris . tidak ada batas maksimal . " , " dan wasiat dan hibah ini dua beda dengan waris . yaitu hukum tidak wajib , tapi serah kepada yang punya harta . kalau mau beri , silah . tapi kalau tidak mau beri , tidak boleh paksa - paksa . " , " sedang waris adalah bagi harta milik orang yang sudah tinggal kepada ahli waris dengan bagi yang telah tentu allah swt dan hukum wajib laku . "
